Baca Juga: Kesempatan Masih Terbuka, Ini Cara Menangkan Honda Brio dalam Program Undi-undi Hepi Telkomsel
Risky menjelaskan bahwa dalam surat tersebut Badan Usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau IUP untuk kepentingan usaha perkebunanya sendiri (Non Komersil) maka tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral.
"Jadi sudah jelas. Pertama, kita terus menjaga upaya dan komitmen perusahaan selama 27 tahun terakhir bebas dari kebakaran," ujarnya.
"Upaya itu kita wujudkan dengan menyiapkan sarana dan prasaranan mumpuni."
"Termasuk puluhan embung yang telah kita bangun agar sumber air senantiasa tersedia guna antisipasi karlahut," tambah Risky.
Risky juga memastikan bahwa hasil eksplorasi dari pembangunan embung tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sendiri.
"Ini bukan Galian C yang komersial. Tidak ada hal yang dilanggar PTPN dalam hal ini," tandasnya.
Artikel Terkait
Air Terjun Girimanik, Objek Wisata di Wonogiri dengan Panorama Alam Indah yang Mampu Sejukkan Hati
Kerja Sama dengan Angkasa Pura Airports, Dufry Resmi Operasikan Sejumlah Gerai di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Tak Bikin Kantong Jebol, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Singapura