PELNI Rilis Ketentuan Baru Bagasi Penumpang, Ketahui Berat Maksimal Barang Bawaan Agar Tak Kena Biaya Tambahan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Ketentuan bagasi penumpang PELNI yang baru. (Instagram/@pelni162)
Ketentuan bagasi penumpang PELNI yang baru. (Instagram/@pelni162)

Kabar BUMN - Sebelum naik kapal PELNI, ketahui dulu ketentuan bagasi untuk penumpang berikut ini.

PT PELNI telah mengeluarkan aturan terkait bagasi penumpang.

Ada batasan tertentu agar penumpang PELNI tidak dikenakan biaya tambahan karena membawa barang bawaannya melebihi kapasitas maksimal.

Baca Juga: Pindad dan Pelni Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Revitalisasi Kapal Penumpang

Dikutip KabarBUMN.com dari Instagram @pelni162, berat maksimal barang bawaan penumpang PELNI adalah 40 kg.

Dimensi maksimal barang bawaan maksimal berukuran 70x40x35cm dengan volume maksimum 0,1m3.

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan di atas akan dikenakan biaya tambahan.

Baca Juga: Mudahkan Pasien JKN, Rumah Sakit PELNI Resmikan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan

Bila barang bawaan dengan ukuran melebihi ketentuan dalam satu paket yang tidak bisa dipisahkan maka akan dianggap sebagai muatan (cargo).

Adapun barang-barang yang tidak boleh dibawa saat naik kapal PELNI.

Barang-barang tersebut adalah:

Baca Juga: Kementerian BUMN Tunjuk Perempuan Tangguh Ini Jadi Direktur Baru di PELNI

1. Barang yang mudah meledak atau terbakar

2. Narkotika, zat adiktif, atau psikotropika

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @pelni162

Tags

Artikel Terkait

Terkini