Kabar BUMN - Sebelum naik kapal PELNI, ketahui dulu ketentuan bagasi untuk penumpang berikut ini.
PT PELNI telah mengeluarkan aturan terkait bagasi penumpang.
Ada batasan tertentu agar penumpang PELNI tidak dikenakan biaya tambahan karena membawa barang bawaannya melebihi kapasitas maksimal.
Baca Juga: Pindad dan Pelni Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Revitalisasi Kapal Penumpang
Dikutip KabarBUMN.com dari Instagram @pelni162, berat maksimal barang bawaan penumpang PELNI adalah 40 kg.
Dimensi maksimal barang bawaan maksimal berukuran 70x40x35cm dengan volume maksimum 0,1m3.
Bagi penumpang yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan di atas akan dikenakan biaya tambahan.
Baca Juga: Mudahkan Pasien JKN, Rumah Sakit PELNI Resmikan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan
Bila barang bawaan dengan ukuran melebihi ketentuan dalam satu paket yang tidak bisa dipisahkan maka akan dianggap sebagai muatan (cargo).
Adapun barang-barang yang tidak boleh dibawa saat naik kapal PELNI.
Barang-barang tersebut adalah:
Baca Juga: Kementerian BUMN Tunjuk Perempuan Tangguh Ini Jadi Direktur Baru di PELNI
1. Barang yang mudah meledak atau terbakar
2. Narkotika, zat adiktif, atau psikotropika
Artikel Terkait
Rekrutmen BUMN PT PELNI (Persero) dengan 16 Posisi, Penutupan Lamaran 5 Agustus 2023, Apply Lewat Link Berikut
Tips dari RS Pelni Untuk Masyarakat yang Sehari-hari Beraktivitas di Tengah Polusi Udara
Kementerian BUMN Tunjuk Perempuan Tangguh Ini Jadi Direktur Baru di PELNI
Mudahkan Pasien JKN, Rumah Sakit PELNI Resmikan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan
Pindad dan Pelni Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Revitalisasi Kapal Penumpang