“Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri”, terangnya.
Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Dalam mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.***
Artikel Terkait
Tutup Produksi 2023, Pusri Gelar Acara Pengantongan, Pengapalan dan Trucking Akhir Tahun 2023 Dan Perdana Tahun 2024
PUSRI Dorong Peningkatan UMKM di Kota Palembang dan Sekitarnya hingga Ratusan Juta Rupiah
Manfaatkan Aset Perusahaan, PT Pusri Palembang Bangun Pusri Agro Edupark yang Kini Jadi Spot Wisata Baru yang Ramah Keluarga di Kota Palembang
Pastikan Ketersediaan Pangan di Posko Bencana Banjir, Pusri Serahkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara
Audiensi dengan SKK Migas, Dirut Pusri Optimis Pasokan Gas Aman