Tata Cara Lengkap Pengajuan Sertifikasi Halal Melalui LPH Sucofindo, Berikut Besaran Biayanya

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:00 WIB
Detail lengkap cara pengajuan Sertifikasi Halal melalui LPH Sucofindo beserta biayanya. (sucofindo.co.id)
Detail lengkap cara pengajuan Sertifikasi Halal melalui LPH Sucofindo beserta biayanya. (sucofindo.co.id)

Pengecekan dokumen dilakukan secara langsung di lapangan atau site visit.

Pengujian akan dilakukan bila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses ini memakan waktu selama 15 hari kerja dan dilakukan LPH Sucofindo.

Baca Juga: Segenap Upaya SUCOFINDO Dukung Realisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Hadirkan Berbagai Solusi Ramah Lingkungan

4. Perbaikan dan Pelaporan

Pada tahap ini, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan dan menyerahkan buktinya.

Selanjutnya akan diverifikasi lebih lanjut hingga sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku.

Setelah dipastikan aman, LPH Sucofindo akan membuat laporan audit untuk disampaikan kepada MUI.

Baca Juga: Penutupan Lamaran 2 Hari Lagi, PT SUCOFINDO Buka Loker Posisi Account Manager dengan Status Kontrak

5. Penetapan Kehalalan

Berdasarkan laporan pada poin ke 4, Komite Fatwa Halal atau MUI akan menerbitkan Ketetapan Halal atau KH.

Namun, KH tersebut tidak diberikan kepada pelaku usaha, karena belum berbentuk sertifikat halal.

Baca Juga: PT SUCOFINDO (Cabang Surabaya) Buka Loker untuk 9 Posisi Jabatan, Kirimkan Berkas Lamaran Secara Online Sebelum Tanggal 20 November 2023

6. Proses Penerbitan Sertifikasi Halal

Selanjutnya, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk yang telah diajukan, berdasarkan ketetapan halal yang telah dijelaskan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: sucofindo.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini