Kuasai 34% Saham Vale Indonesia, Erick Thohir: MIND ID Memperkuat Posisinya dalam Global Value Chain

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 28 Februari 2024 | 20:00 WIB
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, Yusuke Niwa dari SMM, Febriany Eddy dari PT VI di Jakarta, pada Senin (26/02/2024). (DOK. MIND ID)
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, Yusuke Niwa dari SMM, Febriany Eddy dari PT VI di Jakarta, pada Senin (26/02/2024). (DOK. MIND ID)

Pada bulan November 2023 yang lalu telah ditandatangani Heads of Agreement yang salah satunya menyatakan bahwa MIND ID dan VCL akan melakukan joint control atas pelaksanaan kegiatan usaha PT Vale Indonesia.

Baca Juga: Sukses Terapkan Keberlanjutan, MIND ID Raih Peringkat Emas di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2023

Divestasi ini pun merupakan bagian dari upaya PT VI dalam memenuhi kewajiban divestasi sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Indonesia memiliki peran strategis dalam industri nikel global sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, sehingga Indonesia memiliki potensi besar untuk mengambil kendali dalam menentukan arah industri nikel.

Melalui divestasi ini, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya untuk berada di garis depan dalam pengembangan hilirisasi industri nikel.

Baca Juga: Strategi MIND ID untuk Capai Target Penurunan Emisi 5,2 Juta Ton CO2

Erick menambahkan, divestasi PT VI merupakan perwujudan transformasi BUMN yang penting untuk dilakukan dalam menghadapi tantangan global dan memanfaatkan peluang di era ekonomi yang terus berkembang.

Dengan melakukan divestasi yang strategis, MIND ID dapat memperkuat posisi mereka dalam global value chain serta mendukung kebutuhan ekspor dalam mendukung program hilirisasi.

Turut menyaksikan penandatangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan pejabat tinggi negara lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini