Kabar BUMN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini diperpanjang hingga 10 September 2024.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons terhadap kendala teknis yang dialami beberapa pelamar terkait penggunaan e-materai di berbagai situs web yang menyediakan materai elektronik.
E-materai menjadi salah satu syarat penting dalam pengesahan dokumen elektronik, dan banyak pelamar mengalami kesulitan dalam membubuhkannya secara tepat.
Baca Juga: 5 Lima Negara Terkecil di Dunia, Beberapa di Antaranya Berada di Dalam Kota Negara Lainnya
PERURI, selaku penyedia resmi e-materai di Indonesia, memberikan solusi bagi pelamar yang masih kebingungan dalam menggunakan layanan ini.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memahami cara yang benar dalam membubuhkan e-materai pada dokumen elektronik mereka agar tidak mengalami masalah dalam proses seleksi.
Tips Pembubuhan e-Materai dari PERURI
Baca Juga: PT Sang Hyang Seri Suplai Benih Padi untuk Lahan 1.756 Hektar di Provinsi Gorontalo
PERURI telah merilis panduan yang memudahkan pelamar dalam menggunakan e-materai dengan benar. Berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan:
1.Tanda Tangan dan e-Materai
Urutan yang benar dalam membubuhkan tanda tangan dan e-materai adalah dengan membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu, baru kemudian e-materai. Hal ini penting untuk menjaga validitas dokumen.
Baca Juga: PT Sang Hyang Seri Suplai Benih Padi untuk Lahan 1.756 Hektar di Provinsi Gorontalo
2. Ukuran Dokumen
Pastikan ukuran dokumen yang diunggah tidak melebihi 800 KB agar sistem dapat memprosesnya dengan baik. Ukuran dokumen yang terlalu besar seringkali menyebabkan kendala teknis.
Artikel Terkait
Persiapkan Dirimu! Ini Bocoran Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Simak Petunjuk Lengkap Cara Pembelian E-Meterai Peruri, Salah Satu Syarat Wajib Pendaftaran CPNS
Sambut Kunjungan Paus Fransiskus, PERURI Luncurkan Prangko Edisi Khusus
PERURI Bagikan Tips Pembubuhan E-Meterai, Berikut Hal-hal yang Harus Dilakukan dan Dihindari
PERURI: Layanan E-Meterai Pada Website meterai-elektronik.com Sudah Dapat Diakses Kembali