3. Format Dokumen
Format dokumen yang disarankan adalah PDF dengan versi minimal 1.6. Dokumen yang diunggah dalam format atau versi lain mungkin tidak kompatibel dengan sistem.
4. Ukuran Kertas
Dokumen yang diunggah harus memiliki ukuran kertas A4. Penggunaan ukuran kertas selain A4, seperti F4, dapat menyebabkan kegagalan dalam pembubuhan e-materai.
Baca Juga: PGE Siap Pimpin Pengembangan Energi Panas Bumi di ISF 2024 untuk Dukung Transisi Energi Nasional
Penggunaan Scanner
Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-materai dipindai menggunakan scanner komputer, bukan melalui aplikasi pemindai pada smartphone seperti Camscanner.
Ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan ketepatan dokumen.
Baca Juga: Jalan-jalan ke Pesisir Blitar, Jangan Lupa Mampir ke Pantai-pantainya yang Memesona
Hal-hal yang Perlu Dihindari
Selain tips di atas, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari oleh pelamar, seperti membubuhkan e-materai sebelum tanda tangan, menutupi informasi penting dengan e-materai, atau mengedit dokumen setelah e-materai dibubuhkan.
Dokumen yang sudah dibubuhi e-materai bersifat final dan tidak boleh dimodifikasi lagi.
Baca Juga: Jalan-jalan ke Pesisir Blitar, Jangan Lupa Mampir ke Pantai-pantainya yang Memesona
Meskipun begitu, sebagai informasi, BKN kini membolehkan pelamar menggunakan materai fisik.
Aturan ini berlaku per 5 September 2024 sejak pukul 20.00 WIB.***
Artikel Terkait
Persiapkan Dirimu! Ini Bocoran Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Simak Petunjuk Lengkap Cara Pembelian E-Meterai Peruri, Salah Satu Syarat Wajib Pendaftaran CPNS
Sambut Kunjungan Paus Fransiskus, PERURI Luncurkan Prangko Edisi Khusus
PERURI Bagikan Tips Pembubuhan E-Meterai, Berikut Hal-hal yang Harus Dilakukan dan Dihindari
PERURI: Layanan E-Meterai Pada Website meterai-elektronik.com Sudah Dapat Diakses Kembali