KAI Perpanjang Layanan KA Bandara Adi Soemarmo hingga Madiun, Tingkatkan Konektivitas dan Pariwisata

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 3 November 2024 | 16:30 WIB
KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) kini melayani rute hingga Madiun. (kai.id)
KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) kini melayani rute hingga Madiun. (kai.id)

Tiket KA BIAS dapat dibeli dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI mulai H-7 keberangkatan, atau langsung di loket stasiun secara go show (3 jam sebelum keberangkatan).

Baca Juga: KAI Bandara Gelar Kampanye 60 Detik Aman Sampai Tujuan di Sekolah Cerdas Murni, Deli Serdang

Selama November, KAI menawarkan promo harga tiket dengan tarif mulai dari Rp 7.000 hingga Rp 40.000, tergantung jarak yang ditempuh, sebagai bentuk pengenalan layanan kepada masyarakat.

Berikut jadwal KA BIAS:

Baca Juga: KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda KA untuk Mendorong Green Logistics

  1. KA KP/10865 (Madiun – Bandara Adi Soemarmo), berangkat dari Stasiun Madiun pukul 06:05 WIB, tiba di Stasiun Bandara Adi Soemarmo pukul 08:02 WIB
  2. KA KP/10866 (Bandara Adi Soemarmo – Madiun), berangkat dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo pukul 09:25 WIB, tiba di Stasiun Madiun pukul 11:22 WIB.
  3. KA KP/10867 (Madiun – Bandara Adi Soemarmo), berangkat dari Stasiun Madiun pukul 12:30 WIB, tiba di Stasiun Bandara Adi Soemarmo pukul 14:27 WIB.
  4. KA KP/10868 (Bandara Adi Soemarmo – Madiun), berangkat dari Stasiun Bandara Adi Soemarmo pukul 15:32 WIB, tiba di Stasiun Madiun pukul 17:31 WIB.

Baca Juga: KAI Operasikan Kereta Api Perintis di Sulawesi Selatan, Tingkatkan Aksesibilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Anne menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi KAI sebagai solusi ekosistem transportasi Indonesia.

“Kami ingin menyediakan sistem transportasi yang aman, efisien, berbasis digital, dan terintegrasi, sehingga bisa memenuhi kebutuhan pelanggan.

“Semoga masyarakat bisa memanfaatkan layanan KA BIAS ini untuk mendukung ekonomi dan pariwisata,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini