Cara Menebus Pupuk Subsidi Menggunakan KTP dan Kartu Tani, Kuota dari Pupuk Indonesia Masih Tersedia

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 6 Desember 2024 | 10:30 WIB
Berikut tutorial cara menebus pupuk subsidi menggunakan KTP dan Katu Tani. (pupuk-indonesia.com)
Berikut tutorial cara menebus pupuk subsidi menggunakan KTP dan Katu Tani. (pupuk-indonesia.com)

Kabar BUMN - Memasuki musim tanam, PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan 6,6 juta ton pupuk subsidi hingga akhir November 2024.

Penyaluran tersebut sudah mencapai 87,7 persen dari total kontrak Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, yakni sebesar 7,54 juta ton pupuk subsidi.

Bagi para petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi ini masih bisa menebusnya di kios-kios yang telah ditunjuk oleh Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Gelar Rembuk Tani, Pupuk Indonesia Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi

Untuk menebus pupuk subsidi tersebut, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tani.

Selanjutnya, pihak kios akan memprosesnya.

Sebagai petunjuk, berikut cara menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartu Tani, seperti dikutip dari Instagram @pt.pupukindonesia:

Baca Juga: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Mencapai 6,6 Juta Ton, PT Pupuk Indonesia Siap Dukung Musim Tanam

1. Menggunakan KTP

- Petani datang ke kios membawa KTP Asli

- Petugas akan menginput NIK

- Petugas akan meng-input jumlah transaksi penebusan

- Petani menandatangani nota penjualan pada aplikasi iPubers

- Petugas akan memfoto Petani beserta KTP menggunakan aplikasi iPubers

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pupuk-indonesia.com, Instagram @pt.pupukindonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini