Pupuk Indonesia Ajak Petani Tercatat di Maumere untuk Menebus Pupuk Subsidi dengan KTP

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Minggu, 2 Februari 2025 | 19:45 WIB
Petani di Kabupaten Sikka, NTT, kini bisa menebus pupuk subsidi dengan KTP. Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk untuk tingkatkan produktivitas pertanian. (Dok. Pupuk Indonesia)
Petani di Kabupaten Sikka, NTT, kini bisa menebus pupuk subsidi dengan KTP. Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk untuk tingkatkan produktivitas pertanian. (Dok. Pupuk Indonesia)

Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk subsidi sebanyak 1.014 ton di Kabupaten Sikka per 24 Januari 2025, yang setara dengan 260 persen dari kebutuhan stok minimum pemerintah.

Baca Juga: Keselamatan Kerja di PHR Kini Dipantau AI, Lebih Efisien dan Efektif!

Stok ini terdiri dari 650 ton urea, 344 ton NPK, dan 22 ton NPK Formula Khusus, memastikan petani terdaftar dapat segera mengakses pasokan ini untuk mendukung produktivitas pertanian.

Rahmad menambahkan, proses penebusan pupuk subsidi kini lebih mudah diakses oleh petani.

Petani terdaftar di Kabupaten Sikka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios mitra dan melakukan proses penebusan melalui aplikasi iPubers yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Ini! Menggoreng Ulang Sisa Makanan Bisa Berbahaya

Pupuk Indonesia menekankan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2024.

Petani harus menjadi anggota kelompok tani di wilayah masing-masing dan data mereka harus tercatat dalam Sistem Informasi Pengelolaan Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Selain itu, petani yang memenuhi syarat harus memiliki luas lahan maksimal dua hektar dan mengusahakan salah satu dari sembilan komoditas yang ditentukan, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

Baca Juga: Pohon untuk Anak Cucu, PHE ONWJ dan Warga Desa Cemara Kulon Bersatu Hijaukan Bumi

Petani yang memiliki luas lahan lebih dari dua hektar atau tidak memenuhi kriteria yang ditentukan tidak akan memenuhi syarat untuk memperoleh pupuk subsidi.

"Proses penebusan hanya memerlukan KTP, namun petani harus terlebih dahulu terdaftar dalam RDKK."

"Tahun ini menjadi tonggak bersejarah dalam proses penebusan, karena kami berhasil memfasilitasi transaksi yang dimulai pada pukul 00:00:22 tanggal 1 Januari 2025."

Baca Juga: DAMRI Ubah Rute! Perjalanan Lampung - Cibinong City Mall Kini Mampir Dulu ke Depok

"Penebusan pertama tercatat di Lampung, dan pada akhir hari tersebut sekitar 4.500 transaksi telah dilakukan. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa," kata Rahmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini