Rinciannya, 650 ton urea, 344 ton NPK, dan 22 ton NPK Formula Khusus.
Dengan stok yang melimpah, petani diharapkan segera menebus pupuk agar produktivitas pertanian tetap terjaga.
Saat ini, penebusan pupuk bersubsidi semakin mudah.
Baca Juga: Tanpa ke Kantor, Reaktivasi Nomor Telkomsel yang Sudah Hangus Bisa dari Rumah, Simak Caranya
Petani hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke mitra kios resmi dan melakukan transaksi melalui aplikasi iPubers, yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.
Namun, hanya petani yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
Baca Juga: Promo Tanggal Cantik DAMRI 2.2, Dapatkan Diskon 20% dengan Memasukkan Kode Voucher Berikut
- Terdaftar dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.
- Tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
- Memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektar.
- Mengusahakan salah satu dari sembilan komoditas yang ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca Juga: Kesempatan Terbatas! Bikin Lentera Unik di Desa Timun TMII, Tiket Lagi Promo Spesial
Jika petani tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tidak berhak menerima pupuk bersubsidi.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Penebusan Pupuk Subsidi di Awal Tahun 2025
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi Per 1 Januari 2025, Begini Cara Menebusnya Menggunakan KTP dan Kartu Tani
Pupuk Indonesia Raih Peringkat Tertinggi idAAA dari PEFINDO dengan Prospek Stabil
Magang di BUMN Bersama PT Pupuk Indonesia Niaga, Sedang Dibutuhkan Posisi Staf Administrasi
BUMN Pupuk Indonesia Buka Peluang Magang di Jakarta Pusat, Kualifikasi dan Cara Daftarnya Bisa Disimak di Sini