Kabar BUMN - KAI merilis peraturan baru membawa powerbank di dalam kereta api.
Ada sejumlah aturan bagi penumpang kereta api yang membawa powerbank.
Salah satu aturannya tidak boleh mengisi daya powerbank di stop kontak kereta api.
Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @kai121_, berikut aturan baru membawa powerbank di dalam kereta api:
Baca Juga: Tidak Disangka Hotel Indah di Dunia Ini Dulunya Bangunan Penjara
1. Selama dalam perjalanan dengan kereta api, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi.
2. Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasitas.
3. Pelanggan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh diperbolehkan (Watt-hour).
Cara menghitung Wh (Watt-hour):Wh = (kapasitas mAh x Voltase)/1.000
4. Pelanggan dilarang untuk mengisi ulang daya powerbank di kereta api.
Sebagai informasi, stop kontak kereta api hanya digunakan untuk perangkat-perangkat dengan konsumsi daya rendah.
Powerbank bukan termasuk salah satunya.
Berikut daftar perangkat yang diperbolehkan mengisi dayanya menggunakan stop kontak kereta api:
Artikel Terkait
Resmi dari SM Entertainment! TapCash BNI Edisi KAI EXO Siap Jadi Incaran
KAI Services Kurangi 6 Ton Sampah Plastik dengan Alat Makan Kayu di Kereta Api
PLN dan KAI Kolaborasi Elektrifikasi Jalur Kereta di Indonesia
KAI Dukung Pengembangan SDM Lewat Program Maganghub Kemnaker
KAI Perkuat Peran Stasiun Semarang Tawang sebagai Simpul Heritage dan Konektivitas Modern