Kabar BUMN - Bantuan PIP Kemdikbud 2023 apat digunakan untuk apa saja? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel kali ini!
PIP Kemdikbud 2023 adalah "bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa usia 6 sampai dengan 12 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan."
Untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, siswa perlu memeriksa apakah namanya terdaftar di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima bantuan tersebut.
Melansir halaman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, ada dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023, yaitu:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2.Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Siap Untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
Besaran bantuan yang diterima siswa di setiap jenjang sekolah juga berbeda-beda, berikut rincinya:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-
Baca Juga: 7 Tips Tidak Stress saat Sedang Berdiet, Bisa Coba Dengan Jadwalkan Cheating Day
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Artikel Terkait
Kamu Masuk SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023? Ikuti Langkah Selanjutnya Agar Dana Bantuan Cepat Cair ke Rekening
Mengapa Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
PIP 2023: Apabila Sudah Pernah Aktivasi Rekening, Haruskah Aktivasi Lagi?
PIP 2023: Apakah Buku Tabungan SimPel Bisa Digunakan untuk Menabung Seperti Biasa?
Siapkan NIK NISN untuk Cek Penerima PIP 2023, Login di pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapatkan BLT hingga Rp1 Juta