Apakah Ada Pemotongan Dana Bantuan PIP 2023 yang Didapat Penerima?

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 29 Mei 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi. PIP Kemdikbud 2023 (Pixabay)
Ilustrasi. PIP Kemdikbud 2023 (Pixabay)

Kabar BUMNApakah ada pemotongan dana bantuan PIP 2023 yang didapat penerima? Di sini, Anda bisa menemukan jawabannya, jadi simak sampai akhir.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik usia 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

Peserta didik dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP 2023 dengan melakukan pengecekan nama penerima PIP 2023 di website SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Mempererat Tali Silaturahmi, PPI Dunia Gandeng BNI Selenggarakan Alumni Connect

Melalui alamat tersebut, peserta didik juga bisa mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar SK Nominasi.

SK Nominasi adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening (belum memiliki Buku Tabungan dan kartu debet ATM).

Dengan begitu, langkah selanjutnya yang harus dilakukan peserta didik adalah aktivasi rekening.

Baca Juga: Menu Sarapan Favorit Dari Seluruh Nusantara. Mana yang Paling Anda Suka?

Aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur unit manapun di mana peserta didik SD dan SMP di bank BRI, peserta didik SMA/SMK di bank BNI, dan peserta didik wilayah Provinsi Aceh di bank BSI.

Setelah melakukan aktivasi rekening, peserta didik akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debet ATM.

Selanjutnya peserta didik harus menunggu SK Pencairan turun, agar nantinya dana bantuan dapat dicairkan ke rekening yang sudah diterima.

Baca Juga: Produk-Produk PT Dirgantara Indonesia Unjuk Kemampuan, N219 Memasuki Pasar Global

Adapun nominal bantuan yang akan didapatkan peserta didik antara lain:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,- per tahun;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini