4 Tips Cek Kelistrikan Aman dan Normal saat Membeli Rumah Bekas ala PLN

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:00 WIB
Tips cek kelistrikan aman dan normal saat membeli rumah bekas ala PLN (Dok. PLN)
Tips cek kelistrikan aman dan normal saat membeli rumah bekas ala PLN (Dok. PLN)

Selain itu, langkah ini diperlukan agar Anda terhindar dari hal yang tidak Anda inginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban membayar tagihan listrik.

Baca Juga: Libur Sekolah Sudah di Depan Mata, Ini 5 Tips untuk Orang Tua Sebelum Ajak Anak Liburan

3. Pastikan kWh meter normal

Ketiga, Anda wajib mengecek instalasi kWh meter telah berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.

Ini bisa mengindikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya apakah melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Bandung per Juni 2023

4. Pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN

Poin terakhir ini juga penting Anda perhatikan, agar Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang jika telah resmi menjadi penghuni hunian tersebut.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan bahwa jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, maka harus memberi tahu PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” imbau Edi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: pln.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini