Selain itu, langkah ini diperlukan agar Anda terhindar dari hal yang tidak Anda inginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban membayar tagihan listrik.
Baca Juga: Libur Sekolah Sudah di Depan Mata, Ini 5 Tips untuk Orang Tua Sebelum Ajak Anak Liburan
3. Pastikan kWh meter normal
Ketiga, Anda wajib mengecek instalasi kWh meter telah berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.
Ini bisa mengindikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya apakah melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Bandung per Juni 2023
4. Pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN
Poin terakhir ini juga penting Anda perhatikan, agar Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang jika telah resmi menjadi penghuni hunian tersebut.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan bahwa jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, maka harus memberi tahu PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
“Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” imbau Edi.***
Artikel Terkait
Lewat PMN, PLN Berhasil Menerangi Dua Dusun Terpencil di Kepulauan Riau
Dukung Kesuksesan Motocross Grand Prix, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal
REC Makin Diminati, Perusahaan Kontraktor Tambang di Kalimantan Serap Listrik Hijau PLN
Perkuat Sistem Kelistrikan di Daerah Perbatasan, PLN Kembangkan PLTS di Sambas-Kalbar
PLN EPI Raih Penghargaan PR Terbaik Kategori Anak Perusahaan BUMN