Terima PMN Rp1,8 Triliun, KAI Manfaatkan untuk Pengadaan KRL

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Jumat, 23 Januari 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi. KAI menerima PMN Rp1,8 triliun yang digunakan untuk pengadaan KRL guna menghadirkan layanan yang lebih optimal. (DOK. KAI Commuter)
Ilustrasi. KAI menerima PMN Rp1,8 triliun yang digunakan untuk pengadaan KRL guna menghadirkan layanan yang lebih optimal. (DOK. KAI Commuter)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mendapat penyertaan modal negara (PMN) 2026 senilai Rp1,8 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Suntikan modal dari negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51/2025 tentang penambahan PMN ke dalam modal Danantara dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh KAI.

Dana tersebut akan digunakan untuk penyediaan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik (KRL).

Baca Juga: Bus DAMRI Karimunjawa: Tarif, Jumlah Armada, hingga Frekuensi Perjalanannya!

Pengadaan sarana tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas transportasi massal yang aman, nyaman, dan andal.

"PT KAI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1.800.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk penyediaan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat," tulis manajemen KAI,  Kamis (22/1/2026).

Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2025 mencapai Rp 14,41 triliun. PMN ini termasuk PMN tunai dan nontunai termasuk untuk KAI.

Baca Juga: PT TIMAH Dorong Pendidikan Berkualitas Lewat Pelatihan Guru SD di Belitung Timur

Selain melaksanakan penugasan tersebut, PT KAI juga diwajibkan melakukan perbaikan kinerja melalui pelayanan yang nyaman bagi penumpang, modernisasi trainset dari INKA, dan memperbaiki struktur modal dan kapasitas usaha dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini