Bila masa berlaku SIM telah kadaluarsa, silakan datang ke Polres atau Polresta terdekat untuk meminta permohonan pembuatan SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Per Juni 2023
Begitu pula dengan jenis SIM lainnya.
Adapun, sebelum datang ke layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Berikut daftar syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM di SIM Keliling:
1. Membawa kartu SIM yang masa berlakunya masih tersisa
2. Foto kopi KTP
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta visus mata atau jarak panjang.
4. Biaya perpanjangan SIM yang terdiri dari:
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- Biaya asuransi : Rp50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp40.000
- Biaya tes psikologi : Rp50.000
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023: Tersedia di 4 Lokasi hingga Pukul 14.00 WIB
Update Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 13 Mei 2023: Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB
Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Per Juni 2023
Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, 5 Juni 2023, Ada 6 Lokasi Pelayanan
Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Bandung per Juni 2023