Loker di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bagi Kalangan PNS untuk Mengisi Jabatan Kepala Biro atau Direktur

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:00 WIB
Lowongan kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Lowongan kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Kabar BUMN - Lowongan kerja (loker) bulan Juni 2023 kali ini datang dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Jika Anda tertarik dan sedang mencari perkerjaan, Anda bisa menyimak informasinya di sini.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara.

Loker di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah dibuka dengan tahap awal pendaftaran secara online pada 5 Juni 2023 dan akan ditutup pada 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB, dilansir Kabarbumn.com dari laman ikn.go.id.

Baca Juga: Resmi, Shadiq Akasya Diangkat Sebagai Direktur Utama Biofarma Group yang Baru

Pada seleksi terbuka bulan in i, posisi Jabatan Kepala Biro/Direktur sedang dibutuhkan dengan rincian dan persyaratan lengkap sebagai berikut:

Jabatan Kepala Biro/Direktur

  1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
  2. Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
  3. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
  4. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
  5. Direktur Sarana Prasarana Sosial

Baca Juga: Persiapan Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini 5 Tips Mudah Agar Bikin Daging Cepat Empuk

Persyaratan

1. Berstatus sebagai PNS.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pantai dengan Spot Sunset Indah yang Wajib Dikunjungi di Yogyakarta

3. Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II.

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: ikn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini