Loker di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bagi Kalangan PNS untuk Mengisi Jabatan Kepala Biro atau Direktur

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:00 WIB
Lowongan kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Lowongan kerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Argentina, Shin Tae-yong Soroti Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia

6. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau
Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Setelah Coldplay dan One Ok Rock, Kali Ini Giliran Charlie Puth yang Bakal Konser di Jakarta

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 10 Serial Netflix Terbaik Tahun 2023 Sejauh Ini, Intip Yuk!

12. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.

13. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

Baca Juga: Apa Saja Core Values AHKLAK BUMN? Berikut Panduannya untuk Peserta RBB 2023

15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.

16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar 1 (satu) posisi jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: ikn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini