Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Sehat untuk Sahur Agar Kuat Puasa Arafah Seharian
6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sebagai informasi, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.
Berikut batas usia pembuatan SIM:
Baca Juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Baca Juga: Disunahkan Sebelum Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwal dan Niat Puasa Tarawiyah dan Arafah
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
Baca Juga: Telkomsel Prestige, Program Loyalitas Kepada Pelanggan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.***