Jenjang Dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C)
1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Identitas pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debet instan dengan saldo awal yang tersimpan Rp0 (nol).
Dana bantuan PIP akan disalurkan ke rekening SimPel setelah SK Penerima PIP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek (Puslapdikbud) terbit.
Baca Juga: Jangan Kendor, Pastikan Dua Hari Ini Tetap Optimal, Perkuat Motivasi Kerjamu!
Demikian itulah persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur.***