Kabar BUMN - Warga Tangerang kini bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
SIM pun harus masih aktif.
Baca Juga: Warga Depok, Catat Jadwal Terbaru SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Anda
Bila sudah kadaluarsa, wajib menerbitkan SIM baru di Polres atau Polresta.
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan persyaratan dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bogor Terbaru Periode Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Pusat Terbaru di Bulan Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari: