Kabar BUMN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan telah melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam-Kariangau.
Penyesuaian tarif ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Keputusan Direksi ASDP.
Tarif baru ini mulai berlaku sejak Sabtu (1/7) yang lalu.
Shelvy Arifin selaku Sekretaris Perusahaan ASDP, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini dimulai pada 1 Juli 2023 untuk lintasan Penajam-Kariangau.
Baca Juga: 6 Makanan Tinggi Protein yang Paling Bagus untuk Tubuh
Menurut Shelvy, penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bukti komitmen Pemerintah dalam mendukung kelangsungan bisnis angkutan penyeberangan laut.
Selain itu, faktor kenaikan beberapa komponen yang menyusun tarif, harga energi, serta untuk meningkatkan layanan pelanggan juga menjadi alasan ASDP melakukan penyesuaian tarif.
"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy.
Baca Juga: Para Wanita, 10 Pekerjaan Ini Menawarkan Gaji Tinggi untuk Anda
Penyesuaian tarif ini dipicu oleh beberapa faktor.
Beberapa di antaranya adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang mempengaruhi biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen energi, salah satu komponen tersebut, memberikan kontribusi signifikan sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Baca Juga: 6 Sayuran Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Dimakan Saat Diet