Kabar BUMN - Warga Karawang kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling.
Namun, perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling masih terbatas.
Yakni, hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif saja.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal SIM Keliling Wilayah Malang Periode Juli 2023
Sementara SIM jenis lain dan yang sudah kadaluarsa hanya bisa diurus di Polres atau Polresta.
Selain itu, ada syarat yang harus disiapkan dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan:
Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Denpasar Per Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Update Jadwal SIM Keliling di Medan Terbaru di Bulan Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :