Kabar BUMN - Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, 31 Juli 2023 kembali beroperasi.
Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta jika Anda ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.
Di pelayanan SIM Keliling, Anda hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C saja.
Masa berlaku SIM-nya pun harus masih dalam keadaan aktif.
Sebab, SIM yang kadaluwarsa harus diganti dengan SIM baru dan pembuatannya di Polres atau Polresta.
Sekarang, persiapkan syarat-syarat di bawah ini sebelum Anda pergi ke pelayanan SIM Keliling yang tersedia:
Baca Juga: Mana Yang Lebih Baik dan Efektif, Olahraga Pagi atau Sore Hari?
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Bikin Tak Mudah Lapar, 5 Sayuran Ini Bisa Buat Perut Kenyang Lebih Lama
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :