trending

Bulan Depan, ASDP Bakal Terapkan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna Jasa

Senin, 31 Juli 2023 | 10:30 WIB
Bulan Depan, ASDP Bakal Terapkan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Guna Tingkatkan Pelayanan Pengguna Jasa (asdp.id)

"Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur Djoko yang juga akademisi Universitas Soegijapranata.

Djoko juga menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP.

Baca Juga: 4 Kolam Renang Alam Tercantik di Dunia

“Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan (Satpel Ditjen Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan (pemda), dan 4 pelabuhan penyeberangan (swasta),” jelasnya.

Ia juga menambahkan dari banyaknya pelabuhan tersebut, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan, dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas.

Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persis Solo Vs Arema FC, Laga Nostalgia di Stadion Sriwedari

"Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Djoko menyatakan bahwa di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan di mana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket.

Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk yang Bisa Membuat Orang Terlihat Lebih Tua Dari Umurnya

"Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," kata Djoko.***

 

Halaman:

Tags

Terkini