Kabar BUMN - Warga DKI Jakarta, berikut update jadwal SIM Keliling untuk periode bulan Agustus 2023 ini.
SIM Keliling melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Namun, pelayanan terbatas hanya untuk SIM yang masih memiliki sisa masa aktif.
Baca Juga: Terbaru, Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Senin Ini 31 Juli 2023, Cek!
Sementara SIM yang kadaluarsa hanya bisa diurus melalui Polres atau Polresta.
Selain itu, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum datang ke layanan SIM Keliling.
Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling di Cimahi Periode Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Bulan Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :