Kabar BUMN - Warga Jakarta Utara bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Di layanan SIM Keliling, mengurus perpanjang SIM jadi lebih mudah.
Namun, sayangnya pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang masih memiliki sisa masa aktif saja.
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Periode Agustus 2023
Sementara untuk SIM jenis lain dan yang sudah kadaluarsa hanya bisa diurus melalui Polres atau Polresta.
Selain itu, masyarakat perlu membawa syarat perpanjang SIM.
Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling di Cimahi Periode Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Bulan Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :