Kabar BUMN - Surat Izin Mengemudi milik warga Jakarta Timur kini bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, SIM harus masih aktif.
Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Terbaru Bulan Agustus 2023 di Jakarta Utara
Sementara SIM yang sudah kadaluarsa hanya bisa diurus di Polres atau Polresta.
Masyarakat juga perlu menyiapkan persyaratan perpanjang SIM.
Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Periode Agustus 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling di Cimahi Periode Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :