Kabar BUMN - Jadwal Samsat Keliling untuk periode bulan Agustus 2023 telah dirilis pihak Samsat Depok.
Warga yang hendak membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK sebaiknya merapat.
Khususnya untuk masyarakat yang hendak memperpanjang STNK tahunan.
Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Bogor pada Bulan Agustus 2023
Sementara untuk masyarakat yang hendak perpanjang STNK per lima tahun harap datang ke kantor Samsat Induk.
Masyarakat juga perlu menyiapkan syarat perpanjang STNK dari rumah.
Berikut syarat perpanjang STNK di Samsat Keliling:
Baca Juga: Ada Update Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat Periode Agustus 2023
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Warga Jakarta Selatan, Cek Update Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Anda Periode Agustus 2023
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @samsatdepok, berikut jadwal Samsat Keliling wilayah Depok periode bulan Agustus 2023: