Kabar BUMN - Jadwal SIM Keliling terbaru di bulan Agustus 2023 untuk wilayah Karawang telah dirilis.
Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi bisa datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia.
Namun, di layananan SIM Keliling ini masyarakat hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Info Terbaru Jadwal SIM Keliling Depok untuk Periode Agustus 2023
Pastikan juga SIM masih dalam keadaan aktif dan tidak kadaluarsa.
Jangan lupa untuk membawa syarat perpanjang SIM dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan:
Baca Juga: Ada Update di Bulan Agustus 2023 untuk Jadwal SIM Keliling di Bogor
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat Bulan Agustus 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :