trending

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Bagikan Bantuan bagi Disabilitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB
Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri memberikan bantuan kepada korban lakalantas. (Dok. Jasa Raharja)

Kemudian, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Halaman:

Tags

Terkini