b. Tiket KA sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk KA lanjutannya, atau tiket KA lainnya yang dimiliki penumpang yang bersangkutan.
c. Tiket KA lain milik penumpang, yang dioperasikan oleh KAl dan masih berlaku.
5. Proses pembatalan dan pengembalian bea
dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiketnya.
6. KAI juga berkomitmen memberikan kompensasi, berupa service recovery kepada penumpang yang terdampak, sesuai dengan Permenhub 63/2019.
“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip KabarBUMN.com dari kai.id, Sabtu (6/1/2024).***