Kabar BUMN - PT Sucofindo merupakan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menyediakan layanan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan bagi produk tersebut.
Tidak hanya itu saja, Sertifikasi Halal juga memiliki beragam manfaat bagi produsen dan konsumen.
Bagi produsen, Sertifikasi Halal berguna untuk menjamin kualitas dan kehalalan produk, menjangkau pasar yang lebih luas hingga global, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan produk memiliki unique selling point.
Sementara untuk konsumen, Sertifikasi Halal berguna untuk mendapat jaminan halal, memberikan ketenangan, dan memiliki nilai ibadah.
Dengan segudang manfaatnya, tidak heran bila Sertifikasi Halal menjadi hal yang penting bagi kemajuan UMKM.
Bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal melalui PT Sucofindo bisa menyimak artikel ini sampai habis.
Dilansir KabarBUMN.com dari sucofindo.co.id, berikut langkah-langkah mengajukan sertifikasi halal melalui PT Sucofindo:
1. Permohonan
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan sertifikasi halal di PT Sucofindo adalah mengajukan permohonan.
Permohonan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL dari BPJPH.