Pengecekan dokumen dilakukan secara langsung di lapangan atau site visit.
Pengujian akan dilakukan bila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses ini memakan waktu selama 15 hari kerja dan dilakukan LPH Sucofindo.
4. Perbaikan dan Pelaporan
Pada tahap ini, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan dan menyerahkan buktinya.
Selanjutnya akan diverifikasi lebih lanjut hingga sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Setelah dipastikan aman, LPH Sucofindo akan membuat laporan audit untuk disampaikan kepada MUI.
Baca Juga: Penutupan Lamaran 2 Hari Lagi, PT SUCOFINDO Buka Loker Posisi Account Manager dengan Status Kontrak
5. Penetapan Kehalalan
Berdasarkan laporan pada poin ke 4, Komite Fatwa Halal atau MUI akan menerbitkan Ketetapan Halal atau KH.
Namun, KH tersebut tidak diberikan kepada pelaku usaha, karena belum berbentuk sertifikat halal.
6. Proses Penerbitan Sertifikasi Halal
Selanjutnya, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk yang telah diajukan, berdasarkan ketetapan halal yang telah dijelaskan sebelumnya.