Nota Kesepahaman ini dibuat berdasarkan asas kesetaraan, itikad baik, dan saling menguntungkan, yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip manajemen atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan disesuaikan dengan fungsi kelembagaan masing-masing pihak.***