4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerimna pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
Baca Juga: Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi;
6. Kepada para pensiunan dimohon untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (PERSERO) melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 021-1500919.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR untuk pensiunan dari TASPEN.***