Karyawan BUMN yang telah bekerja lebih dari 40 jam dalam sepekan, memiliki alternatif untuk mengambil libur pada hari Jumat.
"Kita dorong ini bukan mendorong kalian menjadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur, ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu," tandas Erick.***