trending

Cara Menebus Pupuk Subsidi Menggunakan KTP dan Kartu Tani, Kuota dari Pupuk Indonesia Masih Tersedia

Jumat, 6 Desember 2024 | 10:30 WIB
Berikut tutorial cara menebus pupuk subsidi menggunakan KTP dan Katu Tani. (pupuk-indonesia.com)

- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi

Baca Juga: Rembuk Tani di Semarang: Upaya Pupuk Indonesia Dorong Penebusan Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam

2. Menggunakan Kartu Tani

- Petani datang ke kios membawa Kartu Tani dengan saldo yang cukup

- Petani menunjukkan Kartu Tani dan menyampaikan komoditas, jenis pupuk, dan jumlah kuota pupuk

- Petani menginput PIN Kartu Tani pada mesin EDC untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan

- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi

Baca Juga: Hingga September 2024, Pupuk Indonesia Niaga Telah Menyalurkan 92 Ribu Ton Pupuk Subsidi

Bagi petani yang belum terdaftar juga bisa menebus pupuk subsidi asalkan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Dikutip dari pupuk-indonesia.com, kriteria yang disebut dalam peraturan tersebut diantaranya wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Sebagai informasi, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

Pemerintah memberikan kemudahan bagi petani yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi tapi belum terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Petani tersebut diharapkan segera mendaftarkan diri melalui kelompok tani (poktan) di daerahnya, karena eRDKK bisa direvisi setiap empat bulan sekali di tahun berjalan.***

Halaman:

Tags

Terkini