trending

Pegadaian Hadirkan Pinjaman Modal Kerja Emas, Simak Syarat dan Ketentuan Pengajuannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi - Pinjaman Modal Kerja Emas Pegadaian: pembiayaan berbasis emas yang dirancang khusus untuk mendukung keberlanjutan bisnis di industri emas. (Freepik/wirestock)
  • Identitas perusahaan sesuai anggaran dasar (AD/ART).
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
  • Izin usaha yang masih berlaku.
  • Akta pendirian dan perubahan beserta SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU).
  • Company profile yang menggambarkan kegiatan operasional.
  • Laporan keuangan tiga tahun terakhir.
  • Dokumen kepemilikan agunan sesuai kesepakatan, seperti Tabungan Emas, aset perusahaan, persediaan barang dagang, atau bank garansi.

Baca Juga: Menko AHY Tinjau Kesiapan ASDP di Merak, Layanan Penyeberangan Nataru 2025/2026 Dipastikan Siap

Adapun ketentuan pengajuan pinjaman antara lain:

  • Nasabah merupakan badan usaha atau korporasi, khususnya produsen atau manufaktur emas.
  • Perusahaan telah beroperasi minimal tiga tahun.
  • Minimum pinjaman sebesar 500 gram emas.
    Menyertakan dokumen legalitas dan laporan keuangan lengkap.
  • Menyediakan agunan yang disepakati bersama Pegadaian.
  • Membayar biaya administrasi, notaris, dan biaya lain yang ditentukan.
  • Menandatangani akad sebagai bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan.

Baca Juga: PLN Pastikan Listrik Aceh Pulih Total, Seluruh Gardu Induk Sudah Kembali Beroperasi Pascabencana

Prosedur Pengajuan yang Terstruktur

Saat ini, pengajuan Pinjaman Modal Kerja Emas dapat dilakukan melalui seluruh outlet Pegadaian dan akan diarahkan kepada Relationship Manager (RM) kantor pusat.

Proses resmi juga dapat dilakukan melalui email bisnis.emas@pegadaian.co.id.

Tahapan pengajuannya meliputi:

  • Nasabah menyiapkan dan menyerahkan dokumen melalui MO, RM, atau email resmi.
  • Tim analis melakukan pemeriksaan dokumen dan analisis kelayakan usaha.
  • Keputusan kredit ditetapkan oleh Unit Bisnis PMK atau Komite Kredit.
  • Penandatanganan akad perjanjian.
  • Nasabah menentukan mekanisme pengambilan emas, baik diambil langsung maupun dikirim melalui layanan ekspedisi.

Baca Juga: Kolaborasi Pindad–Geo Dipa Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Dengan proses yang terstruktur, tenor fleksibel, serta kualitas emas terjamin, Pinjaman Modal Kerja Emas Pegadaian menjadi solusi pembiayaan strategis bagi pelaku usaha di industri emas.

Layanan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas bisnis sekaligus mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja berupa emas dengan standar profesional dan terpercaya, Pinjaman Modal Kerja Emas Pegadaian dapat menjadi pilihan tepat untuk memperkuat fondasi bisnis dan mendorong pertumbuhan jangka panjang.***

Halaman:

Tags

Terkini