Kabar BUMN - Warga Jakarta kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.
Dimana layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus repot-repot ke kantor satpam atau polres.
Perpanjangan SIM sendiri harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Perpanjangan juga tak boleh telambat dari tanggal kadaluarsa kartu SIM.
Kalau sampai telat memperpanjang SIM, pemilik harus membuat SIM lagi dari awal.
Dilansir KabarBUMN.com jadwalsimkeliling.info, berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Jakarta per Juni 2023:
1. Jakarta Utara : Pos Pol Jembatan 3 PLuit, Penjaringan-Jakut
2. Jakarta Timur : Honda Dewi Sartika, Cawang-Jaktim
3. Jakarta Selatan : Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu-Jaksel
Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 13 Mei 2023: Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB
4. Jakarta Pusat : Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1
5. Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citraland, Jl. Letjen S. Parman-Jakbar