Untuk jam operasional, hari Senin-Sabtu mulai pukul 09.00 WIB-selesai.
Sementara di hari Minggu beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai selesai.
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih tersisa masa berlakunya.
Bila masa berlaku kartu telah habis, silakan lakukan permohonan pembuatan SIM baru ke Polres atau Polresta setempat.
Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 13 Mei 2023: Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB
Adapun, syarat untuk perpanjang SIM di SIM Keliling adalah:
1. Membawa kartu SIM yang masa berlakunya masih tersisa
2. Foto kopi KTP
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta visus mata atau jarak panjang.
4. Biaya perpanjangan SIM yang terdiri dari:
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- Biaya asuransi : Rp50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp40.000
- Biaya tes psikologi : Rp50.000
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 3 Mei 2023, Melayani Sampai Pukul 14.00 WIB