2. Potongan harga tidak berlaku untuk keberangkatan sebelum 11 Maret 2026 maupun setelah 5 April 2026.
3. Diskon hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi di seluruh trayek kapal penumpang.
4. Besaran diskon 30 persen dihitung dari tarif dasar tiket, tidak termasuk biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan.
5. Penumpang wajib melakukan perjalanan sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.
6. Apabila kuota tiket diskon telah habis sebelum 5 April 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan kembali menggunakan tarif normal.
7. Tiket harus dibeli melalui aplikasi resmi PELNI atau kanal penjualan resmi PELNI.
8. Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program diskon tersebut.
Baca Juga: Idulfitri 1447 H, PJT II Memastikan Operasi SDA Tetap Optimal Selama Masa Libur
Momentum Tepat Merencanakan Mudik
Program diskon ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah dan PELNI untuk memastikan layanan transportasi laut tetap berjalan lancar, aman, dan terjangkau selama periode mudik Lebaran.
Bagi masyarakat yang berencana pulang kampung menggunakan kapal laut, kebijakan ini menjadi momentum yang tepat untuk mulai merencanakan perjalanan.
Dengan memanfaatkan diskon tiket sebesar 30 persen sebelum kuota habis, masyarakat dapat menghemat biaya perjalanan tanpa mengurangi kenyamanan selama perjalanan.
Agar perjalanan mudik tetap aman dan lancar, calon penumpang juga diimbau untuk membeli tiket melalui kanal resmi PELNI sehingga perjalanan mudik menggunakan kapal laut dapat berlangsung nyaman dan terpercaya.***