trending

Penyaluran Pupuk Subsidi di Tegal Tembus 15.993 Ton, Antusiasme Petani Meningkat

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:00 WIB
Pupuk subsidi di Kabupaten Tegal terserap tinggi berkat kemudahan digital dan penurunan HET oleh pemerintah. (pupuk-indonesia.com)

Penyederhanaan regulasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi Emas? Promo BRImo Ini Sayang Dilewatkan

Aturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi industri pupuk.

Melalui kebijakan tersebut, sejak 1 Januari 2026 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.

Dalam praktiknya, petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat melakukan penebusan pupuk subsidi.

Baca Juga: Tragedi Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Korban Dapat Penanganan Maksimal

Tingginya serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal turut berdampak pada capaian distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah.

Hingga 4 Mei 2026, Pupuk Indonesia tercatat telah menyalurkan 563.675 ton pupuk subsidi atau setara 39 persen dari total alokasi Jawa Tengah sebesar 1.434.190 ton.

Pada kesempatan tersebut, Ihwan juga menyampaikan arahan strategis berupa Delapan Taklimat Regional CEO 2 kepada seluruh karyawan Pupuk Indonesia Regional 2 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas di lapangan.

Delapan taklimat tersebut meliputi mempermudah akses petani dalam memperoleh pupuk, memaksimalkan penyaluran pupuk subsidi, melakukan pemantauan stok, memastikan harga sesuai HET di setiap PPTS, membangun komunikasi dengan stakeholder, memahami wilayah kerja dengan baik, memegang teguh integritas, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja.***

Halaman:

Tags

Terkini