Bila masa berlaku SIM telah kadaluarsa, silakan datang ke Polres atau Polresta terdekat untuk meminta permohonan pembuatan SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Per Juni 2023
Begitu pula dengan jenis SIM lainnya.
Adapun, sebelum datang ke layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Berikut daftar syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM di SIM Keliling:
1. Membawa kartu SIM yang masa berlakunya masih tersisa
2. Foto kopi KTP
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta visus mata atau jarak panjang.
4. Biaya perpanjangan SIM yang terdiri dari:
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- Biaya asuransi : Rp50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp40.000
- Biaya tes psikologi : Rp50.000