Baca Juga: Jelang Laga Kontra Argentina, Shin Tae-yong Soroti Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia
6. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau
Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Setelah Coldplay dan One Ok Rock, Kali Ini Giliran Charlie Puth yang Bakal Konser di Jakarta
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 10 Serial Netflix Terbaik Tahun 2023 Sejauh Ini, Intip Yuk!
12. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
13. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
Baca Juga: Apa Saja Core Values AHKLAK BUMN? Berikut Panduannya untuk Peserta RBB 2023
15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar 1 (satu) posisi jabatan.