- Calon Partner tidak perlu mencari Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) karena telah disediakan oleh PLN
- PLN telah menyediakan IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
- Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
- Proses mudah berbisnis SPKLU
- Platform digunakan lebih dari 72 juta Pelanggan
- Insentif biaya penyambungan
- Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group
- Dukungan penuh dari PLN Group
Skema Kemitraan:
- Skema 1: Kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
- Skema 2: Kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
- Skema 3: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.
Baca Juga: Inovasi Terbaru PLN, Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik
Syarat dan Ketentuan:
- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN
- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN
Alur Pendaftaran:
- Sosialisasi Produk
- Proses pengajuan
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
- Penawaran dan negosiasi
- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
- Pembayaran Biaya Instalasi SPKLU oleh Partner
- Pembangunan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di KESDM
- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian
Baca Juga: Dukung Penggunaan Mobil Listrik, PLN Sediakan SPKLU dan Home Charging
Bagi yang berminat, silakan mendaftar langsung melalui link https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.
Demikian informasi terkait bisnis SPKLU dengan menjadi mitra PLN.***
Artikel Terkait
Inovasi Terbaru PLN, Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik
Terus Tingkatkan Jumlah SPKLU Selama 2023, PLN Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Indonesia
Lebih Dari 1.100 SPKLU Tersedia, PLN Siap Layani Mobilitas EV di Hari H Pemilu 2024
Jalin Kolaborasi Bisnis, SPKLU Voltron Akan Hadir Di Beberapa Lokasi Properti Milik HK Realtindo
PLN Gandeng Lima Mitra, Makin Banyak Pebisnis Bangun SPKLU, Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Kokoh