inspirasi

Ide Bisnis Cuan di Masa Depan, Buka SPKLU dengan Jadi Mitra PLN, Syarat dan Cara Daftarnya Mudah

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi - Ide bisnis buka SPKLU dengan jadi mitra PLN, dijamin cuan di masa depan. (Dok. PLN)
  • Calon Partner tidak perlu mencari Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) karena telah disediakan oleh PLN
  • PLN telah menyediakan IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
  • Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
  • Proses mudah berbisnis SPKLU
  • Platform digunakan lebih dari 72 juta Pelanggan
  • Insentif biaya penyambungan
  • Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group
  • Dukungan penuh dari PLN Group

Baca Juga: Terus Tingkatkan Jumlah SPKLU Selama 2023, PLN Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Indonesia

Skema Kemitraan:

- Skema 1: Kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.

- Skema 2: Kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang.

- Skema 3: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.

Baca Juga: Inovasi Terbaru PLN, Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik

Syarat dan Ketentuan:

  • Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  • Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  • Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  • Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  • Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  • Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  • Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  • Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN

Baca Juga: Kaleidoskop PLN: Sampai Tahun 2023, Lebih dari 624 SPKLU Telah Dibangun untuk Dukung Pertumbuhan EV di Tanah Air

Alur Pendaftaran:

  • Sosialisasi Produk
  • Proses pengajuan
  • Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
  • Penawaran dan negosiasi
  • Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
  • Pembayaran Biaya Instalasi SPKLU oleh Partner
  • Pembangunan SPKLU
  • Uji coba SPKLU
  • Pendaftaran SPKLU di KESDM
  • Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

Baca Juga: Dukung Penggunaan Mobil Listrik, PLN Sediakan SPKLU dan Home Charging

Bagi yang berminat, silakan mendaftar langsung melalui link https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.

Demikian informasi terkait bisnis SPKLU dengan menjadi mitra PLN.***

Halaman:

Tags

Terkini