- Calon Partner tidak perlu mencari Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) karena telah disediakan oleh PLN
- PLN telah menyediakan IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
- Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
- Proses mudah berbisnis SPKLU
- Platform digunakan lebih dari 72 juta Pelanggan
- Insentif biaya penyambungan
- Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group
- Dukungan penuh dari PLN Group
Skema Kemitraan:
- Skema 1: Kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
- Skema 2: Kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
- Skema 3: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.
Baca Juga: Inovasi Terbaru PLN, Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik
Syarat dan Ketentuan:
- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN
- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN
Alur Pendaftaran:
- Sosialisasi Produk
- Proses pengajuan
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
- Penawaran dan negosiasi
- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
- Pembayaran Biaya Instalasi SPKLU oleh Partner
- Pembangunan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di KESDM
- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian
Baca Juga: Dukung Penggunaan Mobil Listrik, PLN Sediakan SPKLU dan Home Charging
Bagi yang berminat, silakan mendaftar langsung melalui link https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.
Demikian informasi terkait bisnis SPKLU dengan menjadi mitra PLN.***