Kabar BUMN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (22/6/2023).
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-496.
Dilansir KabarBUMN.com dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini akan berlaku mulai Kamis, 22 Juni 2023.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," bunyi pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.
Baca Juga: Hasil Asesmen GCG Keluar, DAHANA Pertahankan Predikat Baik
Program ini sendiri diadakan sebagai bentuk komitmen alam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Kebijakan keringanan pajak ini juga diharapkan akan mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Dapatkan ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional
Diharapkan kebijakan ini juga bukan hanya memberi manfaat jangka pendek.
Akan tetapi, juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Dengan adanya program ini, pemiliki kendaraan kini diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.
Baca Juga: Pertamina Sukses Catatkan Rp 217 Miliar Berkat Komersialisasi Hasil Riset dan Inovasi
Bapenda juga menyebut jika masyarakat rajin membayar pajak kendaraan itu artinya turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta
Artikel Terkait
Mau Mulai Beralih ke Motor Listrik? Coba Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Membelinya
Sambut Libur Panjang Idul Adha, PT KAI Resmi Tambah 18 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Riset Tentang Bahan Peledak, Praktisi Migas Kunjungi Energetic Material Center DAHANA