Catat Tanggalnya! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jakarta ke-496

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Jumat, 23 Juni 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling  (Instagram @tmcpoldametro)
Ilustrasi Samsat Keliling (Instagram @tmcpoldametro)

Adapun program pemutihan yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Unggul Tan

Sumber: bprd.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini