Adapun program pemutihan yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Artikel Terkait
Mau Mulai Beralih ke Motor Listrik? Coba Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Membelinya
Sambut Libur Panjang Idul Adha, PT KAI Resmi Tambah 18 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Riset Tentang Bahan Peledak, Praktisi Migas Kunjungi Energetic Material Center DAHANA